Dendam Airin Rachmi Diany Kepada Mahfud MD

Dendam Airin Rachmi Diany Kepada Mahfud MD
airin rachmi diany walikota tangsel 2010

Minggu, 26 Desember 2010

Menyesali Keputusan Mahfud MD, Airin Rachmi Diany Dendam Kesumat: Hendra Kusma (PDIP)


Airin Rachmi Diany Membenci Mahfud MD dan Presiden SBY: Hendra Kusuma (PDIP)

08 Februari 2010 19:22 Hukum

MK bisa menguji perppu terhadap UUD


Ilma Hairinasari

Mahfud MD (Yudi/Primair)



Jakarta - Dalam sidang putusan terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempunyai alasan yang berbeda (concurring opinion)."Saya menyetujui perppu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui penekanan pada penafsiran sosiologis dan teleologis," kata Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/2).Ia mengungkapkan, dilihat dari logika hukum, MK seharusnya tidak bisa melakukan pengujian atas Perppu terhadap UUD 1945.


"Namun, akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar perppu dapat diuji konstitusionalitasnya," tambahnya.Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan di lapangan menjadi alasannya untuk menyetujui dilakukannya pengujian terhadap perppu."Pemerintah, siapapun, untuk tidak main-main membuat sembarang perppu. Misalnya, pemerintah merasa kuat, buat perppu. Karena kuat di DPR, di DPR-nya yang sama-sama kuat di pemerintah membiarkan perppu-nya mengambang, tidak dibahas, tidak disetujui," ujarnya.Hal tersebut, sambung Mahfud MD, muncul karena adanya persoalan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sampai saat ini masih dipersoalkan keabsahannya."Kalau tidak akan terjadi peluang-peluang, penyalahgunaan kekuasaan, permainan politik yang bisa menghancurkan dunia hukum kita. Kalau MK menutup pintu terhadap pengujian perppu ini. Karena ada fakta baru, yang sekarang berkembang perppu tentang JPSK itu dipersoalkan disahkan atau tidak sih?" tambahnya.


Ia juga menambahkan, terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, masih merupakan hak subjektif presiden untuk mengeluarkan perppu."Sepenuhnya tergantung hak subjektif presiden. Terserah presiden kalau dianggap genting, kalau mau buat UU tidak ada waktu, itu bisa saja. Tapi dalam sidang pertama itu harus dibicarakan. DPR-nya setuju ndak? Kalau ini diulur-ulur kayak gini, nanti akan terjadi lagi," ujarnya.Sehingga, menurut tujuh hakim lainnya, selain hakim konstitusi, Muhammad Alim yang (dissenting opinion), MK berhak menguji perppu.


"Meskipun dari segi ilmu ada perampasan hak konstitusional DPR, tapi untuk pengembangan hukum dan keselamatan hukum ke depan, kita ambil wewenang itu, untuk menyelamatkan dunia hukum," pungkasnya.(aka)

2 komentar:

  1. Airin Rachmi Diany Membenci Mahfud MD dan Presiden SBY: Hendra Kusuma (PDIP)

    BalasHapus
  2. kakak dan ipar favorite saya Airin Rachmmidiany & Rt Atut Chosiyah dari Banten: nurul arifin dari Golkar 2011

    BalasHapus